Sunday, August 2, 2009

0 comments
ETIKA PERS

PERS : berasal dari bahasa latin pressare (tekan / cetak)
Definisi terminologi : media massa cetak

PERS Menurut Weiner :
1. Wartawan cetak
2. publisitas (peliputan berita)
3. mesin cetak,naik cetak

Pers dalam arti sempit : penyiaran-penyiaran pikiran atau berita dengan jalan tertulis

Pers dalam arti luas : semua media massa yg memancarkan pikiran & perasaan seseorang baik secara tertulis ataupun lesan

ETIKA PERS: ilmu tentang peraturan-peraturan yg mengatur tingkahlaku pers/ bagaimana seharusnya pers itu dilaksanakan agar dapat memenuhi fungsinya dengan baik

Fungsi Pers UU No.40/1999
1. Pers nasional mempunyai fungsi sbg media informasi, pendidikan, hiburan & kontrol sosial
2. Pers nasional dapat berfungsi sebagi lembaga ekonomis

Hak Pers (Ps 4 UU No.40/1999)
1. Kemerdekaan pers dijamin sbg hak asasi warga negara
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan dan pelarangan penyiaran
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempubyai hak mencari, memperoleh, dan menyampaikan gagasan & informasi
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemeberitaan di depan hukum, watawan mempunyai hak tolak

Kewajiaban Pers Ps 5 UU No.40/1999
1. Pers nasional berkewajiban memberitakan persitiwa & opini dg menghormati norma-norma agama & rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah
2. Pers wajib melayani Hak Jawab
3. Pers wajib melayani hak Koreksi

Tahapan suatu peristiwa jadi berita : fact, news value, fit to print

Peranan Pers nasional (Ps 6 UU No.40/1999)
1. Memnuhi hak masyarakat untuk mengetahui
2. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, & hak asasi manusia serta menghormati kebhinekaan
3. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yg tepat, akurat & benar
4. melakukan pengawasan, kritik, korekasi & saran thd hal-hal yg berkaitan dg kepentingan umum
5. memperjuangkan keadilan & kebenaran

ETIKA KOMUNIKASI DAN MASALAH PORNOGRAFI

PORNOGRAFI : representasi eksplisit (gambar, tulisan,lukisan dan foto) dari aktivitas seksual atau hal yang tidak senonoh, mesum atau cabul (sesuatu yg melukai dengan sengaja rasa malu atau rasa susila dengan membangkitkan representasi seksualitas) yang dimaksudkan untuk dikomunikasikan ke publik

ARGUMENPENOLAKAN PORNOGRAFI DAN ETIKA MINIMAL
1. Perlindungan thd remaja dan anak-anak
2. mencegah perendahan martabat perempuan
3. mencegah sifat subversifnya yg cenderung menghancurkan tatanan nilai seksual keluarga dan masyarakat

Etika minimal :
a. sikap netral terhadap konsepsi tentang ‘baik’
b. prinsip menghindar dari merugikan pihak lain
c. prinsip menempatkan nilai yang sama pada suara atau kepentingan setiap orang

DAMPAK DARI PRINSIP PORNOGRAFI “SEMUA HARUS SANGAT KELIHATAN”
1. Depersonalisasi tubuh
2. tiadanya tuntutan kebenaran
3. tirani terhadap liyan
4. estetika buruk-rupa

KEKERASAN DALAM MEDIA MASSA
Ada presentasi kekerasan dalam media yg mengandung aspek estetik-destruktif yg mengundang ketertarikan yg bersifat mendua atau suatu bentuk paksaan berwajah ganda, yaitu tertarik dan muak/jijik. Paksaan bermuka dua ini seakan menempatkan kenikmatan dalam perjumpaan antara keindahan dan kematian.
Kekerasan dalam film, fiksi, siaran, dan iklan menjadi bagian dari industri budaya yg tujuan utamanya adalah mengejar rating program tinggi dan kesuksesan pasar.
Program yg berisi kekerasan sangat jarang mempertimbangkan aspek pendidikan , etis dan efek traumatisme penonton/pembaca

BAHAYA KEKERASAN DALAM MEDIA

1. mempresentasikan program kekerasan meningkatkan perilaku agresif
2. memperlihatkan secara berulang tayangan kekerasan dapat menyebabkan ketidakpekaan terhadap kekerasan dan penderitaan korban
3. dapat meningkatkan rasa takut sehingga akan menciptakan representasi dalam diri pemirsa, betapa berbahayanya dunia

MASALAH REPRESENTASI KEKERASAN DALAM MEDIA BERLANGSUNG DALAM HUBUNGAN SEGI TIGA :
- PRODUKTOR
- PENERIMA
- INSTANSI REGULASI (NEGARA)

TIPE DUNIA DALAM MEDIA
- DUNIA RIIL
- DUNIA FIKSI (film, kartun)
- DUNIA VIRTUAL (permainan dalam video game, permainan on-line)

0 comments: